Buat & tentukan harga
Kalkulator Faktur Per Jam
Ubah jam kerja menjadi total faktur, dengan upah lembur, pajak, dan biaya yang ditagihkan ulang.
Hasil
Jam reguler
Rp 3.000
Lembur
Rp 0
Subtotal
Rp 3.000
Total pajak
Rp 0
Total
Rp 3.000
Cara menghitungnya
Upah reguler = jam × tarif. Upah lembur = jam lembur × tarif × pengali (1,5 untuk tambahan 50%). Pajak dikenakan pada subtotal upah kerja; biaya yang ditagihkan ulang ditambahkan setelahnya sesuai biaya asli.