Pembuat Kuitansi Online
Buat & tentukan harga

Kalkulator Faktur Per Jam

Ubah jam kerja menjadi total faktur, dengan upah lembur, pajak, dan biaya yang ditagihkan ulang.

Hasil

Jam reguler

Rp 3.000

Lembur

Rp 0

Subtotal

Rp 3.000

Total pajak

Rp 0

Total

Rp 3.000

Cara menghitungnya

Upah reguler = jam × tarif. Upah lembur = jam lembur × tarif × pengali (1,5 untuk tambahan 50%). Pajak dikenakan pada subtotal upah kerja; biaya yang ditagihkan ulang ditambahkan setelahnya sesuai biaya asli.